Pengertian Hukum Jaminan
Banyak
ahli memberikan definisi tentang hukum jaminan ini. Dikutip dari tesishukum.com, menurut J Satrio, hukum
jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang
kreditor terhadap debitor. Pada defiisi yang diungkapkan oleh Satrio
memfokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditor semata-mata,tetapi tidak
memperhatikan hak-hak debitor.
Menurut
Prof. M. Ali Mansyur, hukum jaminan merupakan aturan yang mengatur hubungan
hukum antara kreditor dan debitor terkait pembebanan jaminan dalam pemberian
kredit. Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum
jaminan merupakan hukum yang mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan
pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya
sebagai jaminan.
Jadi
pada intinya, pengertian hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur
hubungan antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor)
sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan
(benda atau orang tertentu).
Undang-Undang
yang Mengatur Seputar Jaminan
Meskipun
dalam undang-undang tidak tertulis pengertian tentang hukum jaminan, namun
dalam KUHPerdata dapat ditemukan undang-undang yang mengatur tentang jaminan
secara umum. Yaitu, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata.
Dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebutkan "Segala barang-barang bergerak
dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada,
menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu." Dengan
demikian menurut pasal ini, segala harta kekayaan seseorang otomatis menjadi
jaminan atas utang yang telah dibuat.
Dan
dalam Pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan barang-barang itu menjadi jaminan
bersama bagi semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang-barang itu
dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para
kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Selain
itu, ada pasal-pasal yang mengatur benda yang dijadikan jaminan utang atau
disebut jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang objeknya
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk
menjamin utang debitur kepada kreditur, apabila dikemudian hari debitur tidak
dapat membayar utangnya kepada kreditur.
Berikut
adalah macam-macam jaminan kebendaan seperti yang dikutip dari smartlegal.id, diantaranya:
1. Gadai
Objek dari
gadai berupa benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud seperti perhiasan
dan benda yang tidak berwujud seperti hak untuk mendapatkan pembayaran uang
(surat-surat piutang). Bila pihak debitur tidak bisa melunasi pinjamannya, maka
benda yang digadai akan dikuasai oleh pihak kreditur. Sesuai dengan Pasal 1155 dan
Pasal 1156 KUHPerdata, eksekusi terhadap barang gadai dapat melalui
dua alternatif yaitu, eksekusi langsung dan eksekusi dengan melalui putusan
pengadilan lebih dahulu.
2. Fidusia
Fudisia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda. Fudisia diatur dalam Undang-Undang
No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fudisia.
Objek fidusia
berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun tak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan.
3. Hipotek
Hipotik adalah
suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam
pelunasan suatu perikatan. Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan
isi 20 m3. Hal ini diatur dalam Pasal 1162 KUHPerdata sampai Pasal 1232 KUHPerdata dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran Bab IV Hipotek Dan Piutang-Pelayaran Yang Didahulukan.
Bagaimana bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya? Berdasarkan Pasal 1178 (2) KUHPerdata,
eksekusi terhadap hipotik dalam hal debitur wanprestasi (ingkar janji), maka
kreditur selaku pemegang hipotik atas kapal berhak untuk melakukan penjualan
secara lelang di muka umum atas kapal-kapal yang sudah dibebani dengan hipotik.
Hasil penjualan kapal tersebut digunakan sebagai pelunasan kewajiban debitur
kepada kreditur.
4. Hak Tanggungan
Aturan
pemerintah telah menetapkan bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah. Hak tanggungan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-bendanya yang berkaitan dengan
tanah.
Hak tanggungan
bisa dibebankan kepada hak atas tanah, termasuk tanaman, bangunan, serta karya
yang sudah eksis atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya
sudah tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Seperti
dikutip pada Pasal 11 UU No.4/1996, dalam akta pemberian hak tanggungan
tersebut juga dapat dicantumkan janji-janji yang meliputi janji tentang
menyewakan hak tanggungan, janji mengubah objek hak tanggungan, janji untuk
mengelola hak tanggungan, janji untuk menyelamatkan hak tanggungan, janji untuk
menjual hak tanggungan, janji untuk membersihkan hak tanggungan, janji untuk
tidak melepaskan objek hak tanggungan, janji untuk memperoleh ganti rugi dari
objek hak tanggungan, janji untuk memperoleh uang asuransi, janji untuk
mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan, janji
bahwa sertifikat hak atas tanah yang telah diberi notifikasi pembebanan hak
tanggungan dipegang oleh penerima hak tanggungan.
Sedangkan
hak tanggungan dapat berakhir karena hapusnya hutang yang dijamin dengan hak
tanggungan, hak tanggungan dilepas oleh pemegangnya, pembersihan hak tanggungan
berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri dan hapusnya hak atas tanah.
Prosedur
Menjaminkan atau Menggadaikan Properti
Mengajukan
pinjaman dengan properti sebagai jaminan memang terbilang mudah, karena bila
syarat dipenuhi, permohonan pinjaman pasti disetujui oleh bank. Namun yang
harus dipertimbangkan, properti adalah aset berharga yang harus dijaga. Namun
bila Anda terpaksa menggadaikan properti berupa sertifikat rumah, cairkan dana
seperlunya saja agar beban cicilan Anda tidak terlalu berat. Berikut prosedur
dan hal-hal yang harus Anda perhatikan:
- Pilih
bank atau lembaga pembiayaan terpercaya, sudah terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting agar aset Anda aman. Selain
itu, pelajari juga suku bunga per tahun yang dibebankan dan tenor pinjaman
atau lamanya angsuran kredit, agar Anda dapat menghitung kesanggupan
pembayaran cicilan pinjaman per bulannya.
- Pelajari syarat yang dibutuhkan
agar pinjaman Anda goal. Diantaranya adalah:
- Persyaratan:
- Debitur yang bisa mengajukan
pinjaman adalah warga negara Indonesia
- Berusia 21 tahun sampai 65
tahun
- Berprofesi sebagai karyawan,
pengusaha dan profesional
- Minimum pendapatan per bulan
Rp4 juta
- Dokumen yang dibutuhkan
- Surat Keterangan
Pekerja (SKP)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Nikah (jika
sudah menikah) atau cerai
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
- Fotokopi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) terakhir
- Fotokopi rekening tabungan 3
bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat hak milik
(SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan izin mendirikan bangunan
(IMB)
- Sertifikat Rumah
- Setelah
dokumen persyaratan lengkap dan diserahkan ke pihak bank, akan ada
verifikasi data dari pihak bank. Setelah itu bank akan melakukan survey ke
lokasi rumah untuk menilai aset rumah. Anda juga akan diwawancarai seputar
rencana penggunaan uang yang dipinjam dan seputar pekerjaan Anda.
- Bila
pengajuan pinjaman Anda diterima, Anda akan menerima dana yang Anda
butuhkan. Tetapi perlu ditanyakan diawal, berapa jumlah maksimal pinjaman
yang dapat bank berikan. Karena biasanya, bank akan memberikan pinjaman
maksimal senilai 70% hingga 80% dari harga rumah. Bila memungkinkan, Anda
tidak perlu mencairkan dana semaksimal agar beban cicilan lebih ringan.
- Miliki
komitmen yang kuat untuk melunasi cicilan pinjaman sesuai kesepakatan yang
telah dibuat.
Dengan mengetahui tentang hukum jaminan dan prosedur
penjaminan properti, kini Anda tahu kalau aset berharga Anda bisa membantu Anda
mendapatkan tambahan dana tanpa Anda harus kehilangan aset.
Sumber : rumah.com
No comments:
Post a Comment